SBSI Kecam Penahanan Ijazah Karyawan di Pematangsiantar: Langgar Aturan Ketenagakerjaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:29 WIB

40491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, Senin, (21/7).

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, Senin, (21/7).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang terjadi di Kota Pematangsiantar.

Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sudah jelas dilarang. Kalau buruh merasa keberatan, silakan datang ke kita. Biar langsung kita advokasi,” tegas Ramlan kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa SBSI siap melakukan pendampingan hukum kepada pekerja yang menjadi korban penahanan dokumen.

“Jangan cuma ngomong saja. Kalau memang keberatan, kita siap turun tangan. Kita ingin tahu juga motivasi perusahaan menahan ijazah itu. Apa dasarnya?” lanjut Ramlan.

Sebelumnya, pengawas PT Armour bernama Frans mengakui bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan, karena karyawan memegang barang milik perusahaan.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik penahanan dokumen dilakukan secara sistematis dan disengaja.

Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun.

Regulasi itu dikeluarkan untuk menjamin hubungan kerja yang adil dan beradab, serta mencegah praktik intimidatif terhadap pekerja.

Hingga artikel ini diterbitkan, manajemen PT Berca Kawan Sejati belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.

Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan publik, semakin kuat agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi pekerja,” pungkas Ramlan.

Wartawan : Ilham D / pr

Berita Terkait

Digerebek di Rumah Jalan Jintar Saragih, Tiga Orang Positif Gunakan Sabu
Tiga Remaja Positif Ganja Diamankan Warga di Pinggir Sungai Nagapitu
Paskah Oikumene 2026, Pemko Pematangsiantar Ajak Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Sidak Minyakita di Pematangsiantar, Harga Sesuai HET Rp 15.700
Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SPPT PBB 2026, Target Pajak Rp 12,5 Miliar
Kapolres Pematangsiantar Edukasi Siswa soal Narkoba, Hoaks, dan Bullying
Wesly Silalahi Hadiri Paripurna DPRD, 31 Rekomendasi LKPJ Jadi Evaluasi Kinerja Pemko

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Wapres Gibran Dorong Hoki Indonesia Tembus Level Dunia

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

Bangun Villa Dua Lantai Tanpa PBG, Pemkab Samosir Lakukan Penertiban di Tuktuk

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Proyek Oleo Food dan Biodiesel Dimulai di Sei Mangkei, Simalungun Didorong Jadi Pusat Industri

Rabu, 29 April 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi Diperluas

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Wabup Asahan Resmikan Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah, Dorong Generasi Qur’ani

Rabu, 29 April 2026 - 17:45 WIB

8 Truk hingga Excavator Disita, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 17:41 WIB

Dari Indonesia Pusaka hingga Hymne Guru, Momen Hangat Prabowo Bersama Siswa

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Pesan Prabowo ke Siswa: Waspadai AI dan Perkuat Karakter untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima jajaran pengurus Federasi Hoki Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

NASIONAL

Wapres Gibran Dorong Hoki Indonesia Tembus Level Dunia

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:35 WIB