ATAPKOTA.COM, MEDAN — Saat melakukan kunjungan mendadak ke Puskesmas Pulo Brayan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menemukan sejumlah persoalan yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah kondisi fasilitas yang dinilai sudah tidak memadai.
Dalam peninjauan tersebut, Zaki—sapaan akrab beliau—menelusuri seluruh ruangan dan memeriksa fasilitas puskesmas satu per satu. Ia menyoroti perlunya renovasi bangunan dan modernisasi peralatan medis agar layanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih cepat dan berkualitas.
“Saya sudah keliling ke beberapa puskesmas di Medan. Masyarakat sangat antusias berobat, tapi fasilitasnya masih kurang. Ini harus jadi perhatian,” ujar Zaki.
Ia menekankan, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas harus memiliki standar layanan yang baik dan aman. Menurutnya, pembenahan tidak hanya sebatas fisik bangunan, tetapi juga mencakup sistem pelayanan dan kenyamanan pasien.
Namun bukan hanya itu, Zaki juga menemukan satu masalah tak terduga: sebatang pohon tua berusia lebih dari 30 tahun yang tumbuh di samping gedung puskesmas. Akar pohon tersebut telah merusak lantai fasilitas kesehatan dan menyebabkan gangguan pada saluran air.
“Kalau bisa, pohon besar ini segera ditebang. Akarnya sudah menembus lantai, menyebabkan aliran air mati, dan ini bisa membahayakan keselamatan pasien maupun petugas,” tegasnya.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung di hadapan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Irliyan Saputra, Plh. Camat Medan Barat, Maswan Harahap, serta Kepala UPT Puskesmas Pulo Brayan, Trisna Haryanti, yang turut mendampingi kunjungan tersebut.
Zaki berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil, mulai dari pemangkasan atau penebangan pohon berisiko, hingga pembenahan menyeluruh terhadap infrastruktur puskesmas.
“Jangan sampai kita abai. Kalau tidak segera ditangani, kerusakan bisa semakin parah dan pelayanan kepada masyarakat jadi terganggu,” pungkasnya.
Wartawan : Merry Bintang /kr

































