29 Orang Diamankan, Polda Sumut Bongkar Judi Ketangkasan di Yanglim Plaza Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:50 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memasang Police Line di Food Court Yanglim Plaza, Medan. Rabu malam (30/4/2025).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memasang Police Line di Food Court Yanglim Plaza, Medan. Rabu malam (30/4/2025).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di Food Court Yanglim Plaza, Medan. Penggerebekan dilakukan Rabu malam (30/4/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal.

Penindakan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras itu mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Sementara itu, 19 orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.

“Modus permainan ini dibungkus dengan hiburan berpantun. Pemain harus membeli kupon kepada penyelenggara permainan ‘batu goncang’ dengan harga mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, dalam konferensi pers, Jumat (2/5).

Menurut Sumaryono, kupon yang dibeli pemain bisa ditukar dengan hadiah, mulai dari minyak goreng hingga emas batangan Antam seberat 1 gram. Petugas menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.

Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut.

“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang mencoba menyamarkan judi sebagai hiburan,” tegas Sumaryono.

Polda Sumut menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama
Ratusan Mahasiswa BEM USU Aksi di DPRD Sumut
Pemko Medan Kaji Program Air Bersih PERANTARA
Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026
Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan
Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah
Sekolah Rakyat di Medan Berhasil Ubah Anak Kurang Mampu Jadi Generasi Berkarakter

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:57 WIB

Tudingan Kuasai DAS Dibantah, Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Minta Semua Pihak Buka Data

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:18 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:42 WIB

Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:38 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:41 WIB

Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Berita Terbaru