ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di Food Court Yanglim Plaza, Medan. Penggerebekan dilakukan Rabu malam (30/4/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal.
Penindakan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras itu mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Sementara itu, 19 orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
“Modus permainan ini dibungkus dengan hiburan berpantun. Pemain harus membeli kupon kepada penyelenggara permainan ‘batu goncang’ dengan harga mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, dalam konferensi pers, Jumat (2/5).
Menurut Sumaryono, kupon yang dibeli pemain bisa ditukar dengan hadiah, mulai dari minyak goreng hingga emas batangan Antam seberat 1 gram. Petugas menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.
Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut.
“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang mencoba menyamarkan judi sebagai hiburan,” tegas Sumaryono.
Polda Sumut menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat.




































