ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menindak tegas media yang secara ilegal menggunakan nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan institusi resmi lainnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pencatutan nama lembaga demi meraih legitimasi publik, meski tidak memiliki afiliasi resmi.
“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu resmi milik Polri. Tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media yang tidak terafiliasi tetapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Jazuli, penindakan akan dimulai dengan pemberian surat peringatan kepada media terkait. Surat tersebut memuat instruksi untuk segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan segala aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.
Jika peringatan tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang terlibat. Penertiban ini, kata Jazuli, merupakan bagian dari agenda besar Dewan Pers untuk menata ulang ekosistem media agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.
Saat ini, proses penertiban telah memasuki tahap identifikasi dan pendekatan terhadap media-media yang diduga melanggar. Dewan Pers menilai pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme, karena menciptakan kesan keliru bahwa media tersebut bagian dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu.
“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkap Jazuli.
Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap seluruh media di Indonesia mematuhi hukum dan etika jurnalistik, menjaga integritas profesi, dan mengembalikan kepercayaan publik pada media yang benar-benar profesional dan independen.
Sumber : Dewan Pers
Wartawan : Larsen S

































