Dewan Pers Siap Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Secara Ilegal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:07 WIB

40764 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menindak tegas media yang secara ilegal menggunakan nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan institusi resmi lainnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pencatutan nama lembaga demi meraih legitimasi publik, meski tidak memiliki afiliasi resmi.

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu resmi milik Polri. Tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media yang tidak terafiliasi tetapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Jazuli, penindakan akan dimulai dengan pemberian surat peringatan kepada media terkait. Surat tersebut memuat instruksi untuk segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan segala aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

Jika peringatan tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang terlibat. Penertiban ini, kata Jazuli, merupakan bagian dari agenda besar Dewan Pers untuk menata ulang ekosistem media agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.

Saat ini, proses penertiban telah memasuki tahap identifikasi dan pendekatan terhadap media-media yang diduga melanggar. Dewan Pers menilai pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme, karena menciptakan kesan keliru bahwa media tersebut bagian dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu.

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkap Jazuli.

Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap seluruh media di Indonesia mematuhi hukum dan etika jurnalistik, menjaga integritas profesi, dan mengembalikan kepercayaan publik pada media yang benar-benar profesional dan independen.

Sumber : Dewan Pers

Wartawan : Larsen S

Berita Terkait

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana
Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana
Wapres Gibran Tinjau Dampak Gempa Sikka, Minta Bantuan Menjangkau Warga di Wilayah Sulit Diakses
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 1 Triliun
Seskab Teddy: 253 Ton Logistik Telah Dikirim untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru