ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, kelompok ini beroperasi di berbagai daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Medan berinisial LS melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.
Saat itu, kartu ATM korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu korban dengan kartu yang sudah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras melalui mesin ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah dijalankan di berbagai daerah,” jelas Kombes Ricko, Senin (11/8/2025).
Polisi berhasil menangkap empat tersangka: MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, PS alias P.
Dua di antaranya diketahui residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.
Barang bukti yang disita meliputi: Puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, Alat pengganjal slot kartu ATM, Sepeda motor, Pakaian yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan dilakukan terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Para pelaku dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wartawan : Andre/kr































