ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang petani diringkus dalam operasi penindakan di area pemakaman umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka yang diamankan beserta barang bukti sabu seberat bruto 3,31 gram.
“Personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. Valentidius Tarigan (34), petani, beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.
2. Kimson Ginting (41), petani, beralamat di lokasi yang sama. Keduanya beragama Kristen dan berdomisili di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di sana, personel menemukan dua pria dewasa di sebuah gubuk di perkebunan sawit, sedang mengonsumsi sabu dan menunggu pembeli.
Penggeledahan dilakukan di dua gubuk berbeda yang ditempati masing-masing tersangka: Gubuk Kimson Ginting: ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi sabu, Gubuk Valentidius Tarigan: ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.
Total barang bukti yang diamankan: 17 paket plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 3,31 gram), Uang tunai Rp 205.000, 1 unit handphone Vivo hitam, 1 alat hisap (bong) dari botol plastik, 1 kotak rokok, 2 plastik klip besar kosong, 4 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Valentidius Tarigan dengan disaksikan Kepala Desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dari hasil interogasi, Valentidius mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu operasi ini. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar keberadaan Bijak Sembiring yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.


































