Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga Panton Rayeuk T dengan PT Medco E&P Malaka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:07 WIB

40281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Polres Aceh Timur saat melakukan Pengawalan mediasi.

Tim Polres Aceh Timur saat melakukan Pengawalan mediasi.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengawal mediasi antara warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, dengan PT Medco E&P Malaka pada Minggu malam (24/8/2025). Mediasi digelar setelah puluhan warga, didominasi perempuan dan anak-anak, mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam sejak pagi.

Warga mengaku mengalami sesak napas akibat paparan gas dari aktivitas Shutdown PT Medco. Kondisi itu memaksa mereka meninggalkan rumah demi keselamatan.

Mediasi berlangsung di Kantor Camat Banda Alam dengan kehadiran Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno SE, Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha, Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono SSos, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, pihak PT Medco, serta perwakilan warga.

Dalam pertemuan itu, warga menuntut kompensasi atas dampak Shutdown. Mereka merujuk pada peristiwa tahun 2021, saat warga CV-8 mengalami keracunan akibat kegiatan serupa.

Menanggapi tuntutan, perwakilan PT Medco menyatakan aktivitas Shutdown dilakukan rutin setiap dua tahun sekali dan masih berada di zona aman. Menurut perusahaan, tidak ditemukan indikasi bau gas berbahaya, sehingga kompensasi hanya akan diberikan bila terjadi kondisi darurat yang memaksa evakuasi.

Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur. Pengecekan sejak pukul 08.30 hingga 16.00 WIB tidak menemukan bau gas sebagaimana dikeluhkan warga.

Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno menegaskan peran Polri dalam mengawal proses mediasi.
“Kehadiran kami sebagai penengah yang netral untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, memastikan hak semua pihak terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres berupaya agar mediasi mencegah konflik meluas. Selanjutnya, penyelesaian diserahkan kepada perusahaan bersama warga. (Has/red)

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata
Dijanjikan Upah 80 Juta, Pria 23 Tahun Diamankan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Pil
Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Butir Diduga Ekstasi
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Diamankan Polres Karo, 4,5 Kg Ganja Disita
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan
Polres Karo Ungkap Peredaran Diduga Sabu di Situnggaling, 39,79 Gram Disita
Motor Kakak Dicuri dan Digadaikan 1 Juta, Polisi Tangkap Adik Kandung di Simalungun
Polda Sumut Ungkap Dugaan Modus Live TikTok untuk Raup Keuntungan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:35 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Selasa, 8 September 2026 - 17:24 WIB

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 8 September 2026 - 17:11 WIB

Perwa Smart City Pematangsiantar Dibahas, Pemko Targetkan Penetapan Tahun 2026

Berita Terbaru