ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengawal mediasi antara warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, dengan PT Medco E&P Malaka pada Minggu malam (24/8/2025). Mediasi digelar setelah puluhan warga, didominasi perempuan dan anak-anak, mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam sejak pagi.
Warga mengaku mengalami sesak napas akibat paparan gas dari aktivitas Shutdown PT Medco. Kondisi itu memaksa mereka meninggalkan rumah demi keselamatan.
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Banda Alam dengan kehadiran Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno SE, Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha, Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono SSos, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, pihak PT Medco, serta perwakilan warga.
Dalam pertemuan itu, warga menuntut kompensasi atas dampak Shutdown. Mereka merujuk pada peristiwa tahun 2021, saat warga CV-8 mengalami keracunan akibat kegiatan serupa.
Menanggapi tuntutan, perwakilan PT Medco menyatakan aktivitas Shutdown dilakukan rutin setiap dua tahun sekali dan masih berada di zona aman. Menurut perusahaan, tidak ditemukan indikasi bau gas berbahaya, sehingga kompensasi hanya akan diberikan bila terjadi kondisi darurat yang memaksa evakuasi.
Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur. Pengecekan sejak pukul 08.30 hingga 16.00 WIB tidak menemukan bau gas sebagaimana dikeluhkan warga.
Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno menegaskan peran Polri dalam mengawal proses mediasi.
“Kehadiran kami sebagai penengah yang netral untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, memastikan hak semua pihak terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres berupaya agar mediasi mencegah konflik meluas. Selanjutnya, penyelesaian diserahkan kepada perusahaan bersama warga. (Has/red)

































