ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).
Masyarakat Gampong Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk ke dalam HGU perusahaan. Sementara itu, warga Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain. Dampaknya, sekitar 50 hektare lahan perusahaan tergarap oleh masyarakat.
Dalam forum mediasi yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tanah di Aceh Timur secara bertahap.
“Semua pihak yang diundang wajib membawa dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak dengan bukti sah yang diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.
Ia menekankan, pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi. Namun, seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Hasil mediasi menyimpulkan bahwa luas HGU PT Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang BPN, yakni 4.384 hektare. Data tersebut diperkuat oleh dokumen resmi perusahaan.
Terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat, perusahaan diminta memberikan ganti rugi atas tanaman yang ditanam warga. Jika tidak mampu, mekanisme ganti rugi bisa diganti melalui musyawarah. Alternatif lain, perusahaan dapat membina masyarakat melalui pola kemitraan, sehingga berperan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok warga.
Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur kembali turun mengukur wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan berjalan tanpa kendala.
Selain itu, pemerintah daerah akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen yang wajib disalurkan kepada masyarakat sesuai regulasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, Camat, serta unsur masyarakat. (Has)/red.

































