Bupati Aceh Timur Ultimatum Wali Kota Langsa: Jika Kompensasi Aset Tak Dibayar, Akan Ditarik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:17 WIB

40442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa terkait pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa diberikan batas waktu hingga 2 September 2025 untuk melunasi kewajibannya.

Jika tenggat tersebut dilanggar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK.

Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa telah berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini belum ada realisasi. Bahkan, surat sebelumnya bernomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 tidak pernah diindahkan maupun dibalas.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu 2 September 2025 kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky dalam keterangannya.

Bupati menegaskan sikap tegas ini diambil karena aset tersebut merupakan hak Kabupaten Aceh Timur sebagaimana perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui oleh Gubernur Aceh.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Perselisihan terkait kompensasi aset antara Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Hingga kini, Pemko Langsa belum juga merealisasikan pembayaran sesuai perjanjian yang berlaku, meski telah diberikan sejumlah peringatan resmi.(Has/red)

Berita Terkait

1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
Jembatan Gantung Kendawi Capai 80 Persen, Ditargetkan Beroperasi 16 Agustus 2026
Wapres Gibran Spontan Singgah di SDN 11 Jangka, Sapa Siswa dan Tinjau Keluhan Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Puskesmas Kuta Tinggi Bagikan Ratusan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Bobby Nasution Percepat Perbaikan Jalan Labusel–Rintis–Ujung Padang–Salingsing, Anggaran Rp 21,2 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak, Bus Keliling Layani Warga Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Berita Terbaru