Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan DPO Destructive Fishing, Empat Saksi Buron

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:24 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satu DPO

Foto salah satu DPO

ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat saksi dalam kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, Sabtu (30/8/2025).

Empat DPO tersebut yakni Yusni alias Pawang Yus, warga Desa Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada; Kamaruzaman alias Pak Leman, warga Desa Lambaro Nejid, Kecamatan Peukan Dada; serta M. Nazar dan Nazar, warga Lampeageu, Kecamatan Peukan Dada, Kabupaten Aceh Besar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si menjelaskan, para saksi diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau handak.

“Penerbitan DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/51/VIII/2025/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 7 Agustus 2025,” ungkap AKBP Risnan.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKBP Risnan menegaskan, masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO. Ia juga mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan cara merusak ekosistem laut.

“Menangkap ikan dengan bahan peledak jelas dilarang undang-undang. Pelakunya bisa dijerat pidana berat,” tegasnya.(Has/red)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Pangulu Pokan Baru Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial, Warga Serahkan Petisi ke Polres Simalungun

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB