ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Selama periode 1 Juli hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 149 tersangka.
Dalam konferensi pers di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis siang (11/9/2025), hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta jajaran Kasubdit.
Kombes Pol Ferry menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dengan jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan media.
“Selama periode ini, kami mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi Rp 30,4 miliar. Kami berkomitmen bertindak konsisten, konsekuen, dan kontinyu melawan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir ekstasi, serta 5,5 butir Happy Five.
Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menambahkan, modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam.
“Ada yang melalui jalur perairan, darat, loket-loket pemukiman, tempat hiburan malam, rumah kontrakan, kos-kosan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU),” jelasnya.
Polda Sumut memastikan akan terus mengambil langkah tegas. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Pol Ferry.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut berharap sinergi antara aparat dan masyarakat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di Sumatera Utara. (An/red)































