Tanpa Serah Terima, Aset Desa Blang Pauh Sa Ditarik bak Debt Collector : Pj Keuchik Baru Bungkam

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WIB

40550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Sepeda Motor Dinas yang ditarik Paksa tanpa berita acara (Kiri), Pertanggungjawaban Bulan Januari-Juli 2025 yang belum dibayarkan disebabkan pergantian Pj. Keuchik  baru (kanan)

Keterangan : Sepeda Motor Dinas yang ditarik Paksa tanpa berita acara (Kiri), Pertanggungjawaban Bulan Januari-Juli 2025 yang belum dibayarkan disebabkan pergantian Pj. Keuchik baru (kanan)

ATAPKOTA.COM, Polemik penarikan aset gampong (Desa) Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, kembali mencuat. Iskandar Muda, mantan Penjabat (Pj) Keuchik Blang Pauh Sa, meluruskan tudingan soal sepeda motor dinas yang ditarik paksa tanpa berita acara dan serah terima jabatan, Rabu (24/9/2025).

Iskandar menjelaskan bahwa sejak 25 Agustus 2025 ia sudah menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blang Pauh Sa. Dalam surat tersebut, ia meminta BPD menjadwalkan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan serah terima jabatan serta aset desa.

“Sehubungan dengan surat Pj Keuchik Blang Pauh Sa terkait penarikan aset desa, saya perlu sampaikan bahwa proses serah terima sebenarnya sudah kami upayakan sejak Agustus melalui BPD,” kata Iskandar.

Ia menekankan bahwa mekanisme serah terima wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 48 Tahun 2021, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain soal aset, Iskandar juga mendesak pertanggungjawaban realisasi anggaran kegiatan periode Januari hingga Juni 2025. Menurutnya, alokasi tersebut sudah tercantum dalam Kanun Gampong Blang Pauh Sa Nomor 02 Tahun 2025 tentang APBG.

“Selaku Pj Keuchik lama, saya meminta agar pembayaran realisasi kegiatan Januari sampai Juni segera ditindaklanjuti, karena itu hak yang sudah berjalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Iskandar melampirkan dokumen pendukung. Dokumen itu mencakup tabel realisasi kegiatan, bon faktur, foto kegiatan, akta kematian (fardhu kifayah), hingga dokumen penjaringan perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa persoalan aset maupun realisasi anggaran harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemerintahan desa harus menjunjung moral, keadilan, serta kesetaraan hak dan kewajiban,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pj Keuchik Blang Pauh Sa, Andi, enggan memberikan keterangan. Ia hanya sempat menjawab singkat melalui telepon, “Nanti saya hubungi kembali.” Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang dijanjikan tak kunjung datang.

Iskandar menutup pernyataannya dengan desakan agar semua uang yang telah ia keluarkan selama menjabat segera dipertanggungjawabkan. “Saya harap utang-utang kepada pihak ketiga juga bisa segera dilunasi,” cetusnya. (Has)

Berita Terkait

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Di Balik Sukses PRAPORA 2026, Tgk Ali Akbar Dinilai Jadi Motor Penggerak Tarung Derajat Aceh
175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Minta Aceh Dilibatkan Lebih Besar di Proyek South Andaman
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Ibu Muda Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bayi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB