Kejati Sumsel Tetapkan BA dan EF sebagai Tersangka Kasus Jaksa Gadungan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:26 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kajati Sumsel, Selasa (07/10/2025)

Konferensi Pers Kajati Sumsel, Selasa (07/10/2025)

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik. Keduanya, berinisial BA dan EF, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kasus ini bermula dari penangkapan kedua pelaku oleh Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB.

Keduanya mengaku sebagai jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan. Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/d.

Sementara rekannya, EF, merupakan warga sipil yang ikut terlibat dalam tindakan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA, dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.

Menurut Vanny, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus mereka adalah mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap, untuk menawarkan penyelesaian kasus korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan,” ungkap Vanny.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentoleransi tindakan penyalahgunaan nama lembaga penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik aksi penipuan tersebut. (RAP)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru