Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:51 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, (08/05/2025), mengatakan bahwa lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida, yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. “Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terang Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Berita Terkait

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita
Kasus Curat di Perdagangan III Terungkap, Tiga Orang Diamankan Polisi
Terduga Pelaku Perusakan dan Pencurian Motor Ditangkap di Belawan
Konvoi Pelajar Berujung Ricuh di Biru-Biru, 49 Siswa Diamankan Polisi
Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 101 Gram di Labuhan Deli
Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV
Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:27 WIB

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 April 2026 - 21:48 WIB

Pria Ngamuk Bawa Golok Bikin Panik di Pesta Rakyat HUT Pematangsiantar, Polisi Bertindak Cepat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:25 WIB

Terduga Pelaku Perusakan dan Pencurian Motor Ditangkap di Belawan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Belawan Temui Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Hadiri Fun Run 7K, Rangkaian HUT Pematangsiantar Berlanjut

Sabtu, 25 April 2026 - 08:15 WIB

Medan Raih National Governance Award 2026, Unggul dalam Layanan Publik Digital

Sabtu, 25 April 2026 - 06:35 WIB

Karnaval HUT ke-155 Pematangsiantar, Ribuan Warga Padati Rute Pawai

Berita Terbaru

Konferensi pers di Aula Mapolres Belawan, Sabtu (25 April 2026).

HUKUM & KRIMINAL

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:27 WIB

Polisi Simalungun menangkap tiga terduga pelaku curat dalam satu malam.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Curat di Perdagangan III Terungkap, Tiga Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:25 WIB