Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:51 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, (08/05/2025), mengatakan bahwa lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida, yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. “Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terang Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Berita Terkait

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran
Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA
Polres Samosir Ungkap 9 Perkara, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Enam Jam Usai Penusukan Fatal di Sibolga, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil
Dalam 2×24 Jam, Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
Pelaku Curas di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Motor Korban Dijual 9 Juta

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:58 WIB

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Apresiasi Baznas, Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

P-APBD Medan 2026 Diarahkan untuk Layanan Publik, Banjir hingga Pembangunan Utara

Senin, 21 September 2026 - 17:30 WIB

Pemko Medan Integrasikan Layanan Publik Berbasis AI, Super Apps hingga WhatsApp Disiapkan

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Harga Pangan Sejumlah Daerah Naik, Pemko Medan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah Penyakit Kanker

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:56 WIB

Enam remaja diamankan Polsek Simpang Empat di Karo setelah diduga hendak tawuran.

HUKUM & KRIMINAL

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 Sep 2026 - 21:58 WIB