ATAPKOTA.COM, SUMUT — Direktorat Siber Crime (Ditreskrimsus Siber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scamming) dengan modus penyamaran (camming) yang menimpa Konsul Kehormatan (Konjen) Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, polisi mengamankan empat pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan.
Sementara dua pelaku lainnya adalah perempuan, yakni IP (20), warga Langkat yang merupakan pacar MSL, serta TH (30), warga Medan Tembung.
“Perlu kami sampaikan bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan modus manipulasi data digital, yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis (MSL) berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, berpura-pura menjadi Raline Shah, anak kandung korban.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang Rp 24 juta dengan alasan mendesak. Setelah ditransfer, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta untuk membeli emas Antam, Rp 88 juta, dan terakhir Rp 100 juta,” jelas Kombes Doni.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor yang terdaftar dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram resmi Raline Shah, lalu mengambil tangkapan layar (screenshot) untuk memperkuat penyamaran.
“Setelah yakin, pelaku mulai berkomunikasi hingga akhirnya korban percaya dan mentransfer sejumlah uang,” lanjut Kombes Doni.
Dalam struktur peran, Rizal menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang dikirim korban, dana dipindahkan ke rekening Indri Permadani, kemudian diteruskan ke Ika Wulandari guna mengaburkan jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dialihkan ke pelaku lain untuk memperumit pelacakan oleh pihak kepolisian,” ujar Kombes Doni.
Para pelaku akhirnya ditangkap pada 10 September 2025.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga. Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring. (RAP)

































