ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Satu tahun memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini, menurutnya, bukan lagi sekadar agenda legalisasi atau pembagian sertipikat, tetapi strategi negara untuk membangun ekonomi rakyat berbasis tanah produktif.
Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Reforma Agraria menunjukkan capaian nyata. Pemerintah telah menyerahkan 195.734 bidang tanah kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Selain itu, dilakukan pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha bagi 14.900 penerima manfaat.
“Reforma Agraria bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini upaya menata ulang struktur penguasaan lahan agar lebih adil sekaligus menjadi motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap penerbitan sertipikat diiringi pendampingan agar tanah benar-benar hidup, produktif, dan menghasilkan nilai tambah bagi petani. “Kami ingin tanah menjadi sumber kesejahteraan baru, bukan sekadar dokumen hukum,” tegasnya.
Sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berhasil diselesaikan, mencakup 15.533 bidang atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.
“Redistribusi tanah bukan hanya bagi-bagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tambah Nusron.
Untuk memastikan tanah produktif, ATR/BPN menerapkan pola kemitraan tertutup (closed loop). Sistem ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker dalam satu ekosistem ekonomi. Dengan cara itu, petani tak lagi menjual hasil mentah, tetapi mengolah produk bernilai tinggi.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN memperkuat Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA) dengan menggandeng organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi ini, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator pemberdayaan.
“Reforma Agraria adalah gerakan bersama menuju keadilan agraria dan kemandirian ekonomi rakyat,” tutup Nusron. (AK1)


































