ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menggelar aksi protes dengan menghadang truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Selasa (6/5/2025).
Massa menghentikan paksa truk yang sedang melintas dan memaksa kendaraan tersebut berbalik arah. Mereka menuntut perusahaan menghentikan aktivitas pengangkutan CPO yang melintasi jalan desa.
Rimba Sianturi, perwakilan warga, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap dampak serius aktivitas truk over tonase yang merusak lingkungan dan permukiman.
“Getarannya kami rasakan setiap hari. Jalan desa rusak parah. Dinding rumah kami mulai retak,” kata Rimba.
Warga juga menyebut aktivitas truk menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan anak-anak dan lansia. Debu tebal kerap menyelimuti permukiman warga setiap kali truk melintas.
Menurut Rimba, PT HSJ telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang memiliki GVW (Gross Vehicle Weight) di atas 8.000 kg melintasi jalan daerah.
“Perusahaan sudah diingatkan. Rambu jalan sudah dipasang. Dishub juga sudah beri himbauan lewat spanduk. Tapi tetap dilanggar,” ujarnya.
Warga menyayangkan tidak adanya upaya dari pihak perusahaan untuk berdialog dengan masyarakat atau mencari solusi bersama.
“Ini bukan kali pertama kami protes. Tapi perusahaan seolah tak peduli,” tambah Rimba dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu telah memasang rambu dan spanduk larangan di titik-titik tertentu sepanjang jalan desa. Larangan itu ditujukan untuk menekan lalu lintas kendaraan berat yang merusak infrastruktur desa.
Namun, warga menilai larangan itu tidak efektif karena tidak disertai pengawasan dan penindakan.
“Kalau tidak ada pengawasan dan sanksi tegas, percuma rambu itu dipasang,” ucap salah seorang warga lainnya.
Sementara itu, General Manager PT HSJ, Andi Prasetyo, belum bersedia memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi sejak siang. Humas PT HSJ, Ray Saragih, juga belum merespons hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, saat dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan teguran resmi kepada PT HSJ.
“Kami sudah layangkan surat resmi. Perusahaan wajib mematuhi Perda. Jika tidak, kami minta Satpol PP bertindak,” tegasnya.
Ia juga mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak desa dan perusahaan guna mencari solusi jangka panjang.
“Kami ingin menjaga kenyamanan warga. Tapi juga tidak mematikan kegiatan industri. Harus ada jalan tengah,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, warga masih menuntut PT HSJ segera menghentikan operasional truk berat di jalan desa. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.

































