ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah Ubaidillah, S.Sos., M.Pd., menekankan pentingnya tayangan televisi dan radio yang akurat dan edukatif untuk membangun citra Polri. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sesi ketiga diskusi panel Rakernis Humas Polri 2025 yang berlangsung di Jakarta.
Dalam pemaparannya, Ubaidillah menegaskan bahwa KPI memiliki mandat pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi dasar hukum lembaganya. KPI, kata dia, secara aktif memantau semua program siaran, termasuk tayangan yang menampilkan institusi kepolisian.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari membangun citra positif Polri di mata publik, khususnya melalui media penyiaran,” ucap Ubaidillah. “Program kepolisian yang tayang di TV harus informatif, edukatif, dan mencerminkan realitas tugas kepolisian.”
Ubaidillah mengingatkan tentang program televisi yang sebelumnya bekerja sama dengan Polri, seperti Program 86 di NET TV dan The Police di Trans7. Meski salah satu program sudah tidak tayang, KPI tetap mendorong lahirnya konten serupa yang kredibel dan mendidik.
Ia juga mengungkap bahwa program tersebut telah menjadi kajian akademik. Salah satu perwira Polri bahkan tengah menulis disertasi tentang dampak siaran program kepolisian terhadap persepsi publik.
KPI mencatat sebanyak 51 pengaduan masyarakat terkait tayangan yang menampilkan polisi dari tahun 2019 hingga 2024. Pengaduan tersebut mencakup unsur intimidasi, arogansi, hingga pelanggaran norma jurnalistik.
“Kami memiliki 130 tenaga pemantau yang bekerja tiga shift,” ujar Ubaidillah. “Mereka mengawasi siaran TV dan radio selama 24 jam penuh, termasuk tayangan drama dan dokumenter tentang polisi.”
Ubaidillah juga menyoroti pentingnya ketepatan penggunaan atribut kepolisian di sinetron dan drama. Menurutnya, kesalahan kecil seperti pangkat atau seragam yang tidak sesuai dapat menyesatkan persepsi publik.
“Kami sering mengingatkan rumah produksi agar tidak sembarangan menampilkan tokoh polisi. Penggunaan atribut harus akurat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KPI tidak menjalankan fungsi sensor. Fungsi tersebut berada di tangan Lembaga Sensor Film (LSF) yang menerbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). KPI hanya melakukan pengawasan setelah program ditayangkan.
“Kami tidak menyensor. Kami mengawasi isi siaran setelah tayang. Jadi peran kami bukan menghakimi, tapi menjaga kualitas tayangan publik,” ucapnya.
Ubaidillah mengajak Humas Polri dan pelaku penyiaran untuk memperkuat kerja sama. Ia menilai sinergi ini penting demi menciptakan narasi positif tentang kepolisian di ruang publik.
“Kami terbuka untuk diskusi dan kritik konstruktif. Tugas kami adalah menjaga agar siaran tetap berkualitas dan sesuai norma,” pungkasnya.
Rakernis Humas Polri 2025 menjadi momentum sinergi antara kepolisian, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Melalui tayangan yang edukatif dan akurat, citra Polri dapat terus diperkuat secara bermartabat.(*)

































