ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar yang juga dosen Universitas HKBP Nommensen, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa,(6/05/2025).
Pihak tergugat antara lain adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Pematangsiantar, dan Kasatlantas Polresta Pematangsiantar. Gugatan ini terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kendaraan odong-odong nonstandar di jalan raya yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi kelalaian institusi publik yang bisa diuji secara hukum dan moral,” tegas Rindu dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Kamis, (08/05/2025) melalui kuasa hukumnya.
Odong-odong bermotor, yakni kendaraan hiburan anak-anak hasil modifikasi sepeda motor atau mobil bak terbuka, kini menjamur di Pematangsiantar tanpa pengawasan atau standar keselamatan. Rindu menilai kondisi ini menunjukkan kelambanan institusional aparat penegak hukum.
“Ketika institusi tidak bertindak, mereka turut bertanggung jawab atas akibatnya. Ini bentuk pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ujarnya.
Gugatan ini, menurutnya, mencerminkan tanggung jawab sipil warga negara terhadap kelalaian institusi dalam menjalankan mandat konstitusional.
Gugatan Berlandaskan Hukum dan Etika Publik
Kuasa hukum Rindu, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan Polresta Pematangsiantar yang membiarkan kendaraan modifikasi beroperasi di jalan umum merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kami menggugat agar institusi publik tetap terikat pada tanggung jawab hukumnya. Polisi harusnya menindak karena pelanggaran ini kasat mata,” jelas Pondang.
Advokat lainnya, seperti Sihar T. Josua Simare-Mare, S.H., dan Zakaria Tambunan, S.H., menyebut bahwa kendaraan modifikasi tersebut telah jelas melanggar Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 61 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Boydo Frans Purba, S.H., dan Handika Ariamsyah, S.H., menambahkan bahwa pembiaran ini mengakibatkan kerugian nyata bagi pengguna jalan. Bahkan, beberapa kasus kecelakaan melibatkan odong-odong sudah sempat viral di Pematangsiantar.
“Tugas polisi bukan sekadar patroli, tetapi melindungi masyarakat. Ketika mereka abai, itu bentuk kelalaian,” ungkap Handika.
Ruth Naola Purba, S.H., M.H., dan Badukari Halawan, S.H., mendesak agar aparat segera menegakkan hukum sebagaimana amanat UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 55 Tahun 2012.
Gugatan Bertujuan Menjaga Wajah Negara
Pondang Hasibuan menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan ahli hukum perdata dan transportasi dari universitas ternama di Sumatera Utara dalam persidangan. Sidang perdana perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Sim akan digelar Senin, 19 Mei 2025.
Rindu menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan sebagai serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk koreksi moral dan upaya menjaga wajah negara.
“Ruang publik adalah arena koreksi warga terhadap institusi negara. Kami ingin negara kembali hadir melalui fungsi perlindungan hukum,” ujarnya.
Sebagai Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen, Rindu berharap gugatan ini dapat memperkuat akuntabilitas publik dan membuka ruang diskusi tentang peran etis institusi dalam menjaga keselamatan warga.
“Kami menggugat bukan karena benci Polri, tapi karena ingin menyelamatkan kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya.
Pondang Hasibuan juga meminta Kapolresta dan Kasatlantas Pematangsiantar menghadiri persidangan pada 19 Mei dan segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar aturan.
Sumber : Siaran Pers Rindu Marpaung dan para Penasehat Hukumnya dengan Judul : “Kepolisian Bungkam, Odong-Odong Menjadi Ancaman: Kami Menggugat!”. Kamis, (08/05/2025)

































