ATAPKOTA, ASAHAN – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP, bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Asahan, Polres, Kodim 0208/AS, dan seluruh instansi terkait, menutup 2 tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat. Sabtu, (17/05/2025) dini hari. Penutupan dilakukan karena kedua THM tersebut tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Wabup Rianto menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam yakni Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya.
Namun, para pengelola usaha tidak mengindahkan himbauan tersebut, sehingga dilakukan penyegelan terhadap ke-2 lokasi tersebut.
“Izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplain tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB,”terang Wabup.
Wabup Rianto menegaskan bahwa jika pihak pengelola usaha hiburan malam ini tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi, maka Pemkab Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka.
“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka,” tegas Wabup Rianto.
Penutupan 2 lokasi THM ini menunjukkan tindakan tegas dari Pemkab Asahan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Wabup Rianto berharap bahwa penutupan ini dapat menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan malam lainnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. (And/PR)
































