ATAPKOTA, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal Cafe Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batang Hari, simpang Jalan Darussalam. Senin, (19/05/1015).
Pembongkaran ini dilakukan karena cafe tersebut menyalahi aturan Perda Kota Medan No 9 tahun 2009.
Plh. Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau membenarkan bahwa jajaran Pemko Medan yang terdiri dari personil Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan, dan Kecamatan Medan Sunggal, dibantu aparat TNI dan Polri, melakukan pembongkaran lahan parkir ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat. Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.
“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,” kata Wandro.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak Dara Kupi, maka dilakukan pembongkaran lahan parkir.
“Surat Peringatan sudah kita berikan sebanyak tiga kali, termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” ujar Wandro.
Saat ini, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan bahwa pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.
“Jadi aspalnya sudah dibongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,” kata Gibson Panjaitan.
Saat ini, Gibson Panjaitan sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak. Jika ada kerusakan, maka akan segera diperbaiki. “Kita lihat dulu, yang pasti kalau pun ada yang mau mereka perbuat di sana harus rekomendasi dari kita, jangan seperti ini main aspal langsung,” pungkasnya.(And/PR)

































