ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) tidak diperkenankan lagi memungut iuran dan atau pungutan lain tanpa sepengetahuan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar.
Hal ini ditegaskan dalam rapat bersama pengurus TP PKK di rumah dinas wali kota pada Jumat, (13/6/2025).
Ny Liswati juga meminta kepada seluruh PAUD SAB tingkat kelurahan untuk berkoordinasi setiap bulan dan membuat laporan jumlah data siswa, serta berbagai hal terkait penyelenggaraan PAUD SAB.
“Kepada seluruh pengelola PAUD SAB di semua tingkatan, dalam hal ini Ibu Lurah, Ibu Camat, dan pengelola PAUD SAB Tingkat Kota, saya minta segera melakukan koordinasi kepada Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar apabila terdapat hal-hal yang perlu mendapat tindakan dan kebijakan yang bersifat penting dan segera,” tutur Ny Liswati.
Rapat berjalan lancar dengan mendengar laporan progres secara terperinci.
Turut dibahas finalisasi acara pelepasan peserta didik PAUD SAB Tahun Ajaran 2024/2025 yang akan dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Merdeka, Lantai 4 Suzuya Merdeka Mal, pada Senin, 16 Juni 2025.(*)

































