ATAPKOTA, MEDAN — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan akhirnya menunjukkan taringnya. Tidak menunggu lama, tim langsung menyelidiki dan menindak Aiptu Rudi Hartono, oknum Satlantas yang terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara.
Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman menjadi bukti telak. Dalam rekaman tersebut, Aiptu Rudi terlihat jelas mengambil uang Rp100.000 dari pelanggar tanpa memberi surat tilang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Pelanggaran terang-terangan itu terjadi di ruang publik—dan lebih parahnya, dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.
Tidak tinggal diam, Kasi Propam AKP Suharmono, SH, langsung menginvestigasi kasus ini. Hasilnya jelas: pelanggaran prosedur dan etika telah dilakukan.
“Kami tidak akan menutup mata. Pelanggaran ini nyata dan mencederai kepercayaan masyarakat. Aiptu Rudi langsung kami mutasi ke Bintara Evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan kami proses sesuai aturan,” tegas AKP Suharmono, tanpa basa-basi. Kamis, (26/6/2025)
Langkah cepat ini bukan basa-basi. Propam bahkan merinci tiga tindakan penting yang langsung dilakukan:
-
Pemeriksaan intensif oleh Unit Wabprof untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran.
-
Penayangan video klarifikasi resmi oleh Kasat Lantas dan Humas sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik.
-
Peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas: jangan coba-coba main pungli!
“Ini peringatan keras bagi seluruh anggota. Siapa pun yang berani menyalahgunakan seragam dan kewenangan, akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat untuk pelanggar di tubuh Polri,” ujar Suharmono lagi, dengan nada tegas.
Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini menjadi tamparan keras bagi anggota Polri yang masih bermain kotor di lapangan. Propam ingin mengirim pesan jelas: era bermain di balik seragam sudah berakhir.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian selama ini telah dibangun dengan susah payah. Namun satu-dua oknum bisa merusaknya dalam sekejap. Dan di sinilah peran Propam dibutuhkan: bukan sekadar pengawas internal, tapi penjaga integritas institusi.

































