Pasaman Barat — Pemerintahan Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya angkat bicara terkait kehadiran 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Penantian, Minggu (29/6).
Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak nagari belum menerima laporan resmi terkait masuknya tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal ke wilayah tersebut.
“Kami belum pernah menerima laporan mengenai kedatangan tenaga kerja asing ataupun lokal ke lokasi tambang tersebut. Saat ini, para pekerja masih berada di area tambang,” jelas Ermonsyah kepada wartawan.
Lebih jauh, Ermonsyah menambahkan bahwa aktivitas di lokasi tambang menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan berencana kembali beroperasi. Jumlah aktivitas dan pekerja di sana dinilai terlalu banyak untuk sekadar pengecekan alat, seperti yang sebelumnya diklaim oleh pihak PT GMK.
“Kami berharap setiap kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Sebab, visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak imigrasi menyatakan bahwa para WNA tersebut menggunakan visa C-18 yang secara administratif sah. Namun, visa tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.(RAZ)PR
































