ATAPKOTA.COM, PAYAKUMBUH – Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Senin (4/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 35 paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran dan satu paket ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyampaikan bahwa tersangka berinisial MHY (34) merupakan pengedar yang sebelumnya memasok sabu kepada tersangka SY (perkara terpisah) di Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat.
“MHY adalah penjual sabu kepada SY senilai Rp300 ribu,” ujar AKP Hendra.
Setelah diketahui bahwa sabu milik SY berasal dari MHY, polisi langsung memburu keberadaan MHY dan melakukan penggerebekan di rumahnya.
Penggerebekan berlangsung dengan disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat. Polisi mendapati MHY bersembunyi di kamar mandi, sambil membawa seluruh barang bukti narkotika.
“Diduga kuat MHY berusaha melarikan diri, tapi rumah sudah dikepung. Dia hanya bisa bersembunyi di kamar mandi,” jelas AKP Hendra.
Saat diamankan, polisi menemukan:
-
26 paket sabu dalam kotak hitam di kantong celana tersangka,
-
9 paket sabu dan 1 paket ganja dalam kotak bermerek RAMBO di dalam tas warna cokelat,
-
Uang tunai Rp884.000,
-
1 unit timbangan digital, dan
-
1 pack plastik bening.
Seluruh barang bukti kini diamankan, dan MHY ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Editor : Redaksi atapkota.com
































