ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., secara resmi mengirim tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait. Rekomendasi tersebut meminta penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
Polda Sumut mengungkap aktivitas mencurigakan di tiga lokasi berikut:
1. Studio 21
Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Pada Minggu, 26 April 2025 pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba menangkap dua pelaku: RS (pengedar) dan JSS (manajer Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Petugas menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta. Lokasi kini dipasangi garis polisi dan berstatus quo.
2. D’RED KTV & CLUB
Jalan Gagak Hitam, Ruko Kompleks Seroja Permai No. 24–26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap RDS Ais Tata (waiters) dengan 10 butir ekstasi. Tes urine pada 16 Mei menunjukkan 18 dari 19 orang di empat ruangan KTV positif narkoba. Lokasi kini juga berstatus quo.
3. Dragon KTV
Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 23.50 WIB, petugas menangkap Zul (waiters) dan RG (pengatur penjualan ekstasi). Mereka kedapatan membawa 708 butir ekstasi. Keesokan harinya, polisi kembali menemukan 25 botol ketamine. Lokasi telah dipasang garis polisi dan dinyatakan berstatus quo.
“Penutupan dan pencabutan izin perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Pematang Siantar,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung langkah ini agar mata rantai peredaran narkoba dapat terputus. Tindakan tegas ini diharapkan mewujudkan kota yang lebih aman, sehat, dan bebas narkoba. (*)































