ATAPKOTA.COM, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan dukungan terhadap rencana pembangunan kembali jembatan penghubung di kawasan Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, yang ambruk sejak 2024.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, di Balai Kota Medan, Kamis, 21 Mei 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dan Anggota DPRD Medan H. T. Bachrumsyah. Dalam pembahasan tersebut, pembangunan jembatan pengganti menjadi salah satu agenda utama mengingat akses lama yang digunakan warga telah rusak dan membahayakan keselamatan.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan administratif. Kami memastikan akan mendukung sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sofan Hidayah.
Menurutnya, pembangunan jembatan akan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan aset karena lokasi tersebut berada di jalur nonaktif Medan–eks Pancur Batu yang merupakan aset resmi PT KAI.
Pelaksanaan pembangunan, kata dia, tetap akan mengacu pada ketentuan administrasi serta prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.
Kondisi jembatan yang ambruk sejak 2024 selama ini memaksa warga, termasuk pelajar, mencari akses alternatif dengan menyeberangi Sungai Deli melalui pipa air. Situasi itu dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Rencana pembangunan kembali jembatan tersebut diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan akses penyeberangan yang aman bagi warga sekitar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan dan aset kepada PT Kereta Api Indonesia terkait lokasi jembatan roboh di Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan kembali jembatan penghubung tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Ferry Ichsan, sebelumnya menyebut penandatanganan surat permohonan itu menjadi tahapan awal penting dalam proses pembangunan kembali jembatan yang dahulu merupakan lintasan rel kereta api.
Selain berfungsi sebagai akses penghubung masyarakat, kawasan tersebut juga memiliki nilai historis karena menjadi bagian dari jalur transportasi lama peninggalan kolonial yang pernah digunakan untuk distribusi komoditas di Kota Medan.
Pembangunan kembali jembatan itu diharapkan dapat mengembalikan akses mobilitas warga sekaligus mengurangi risiko kecelakaan saat melintasi Sungai Deli. (Mery/red)

































