ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Asahan Huta I, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Km 22–23 jalan umum jurusan Pematang Siantar menuju Perdagangan. Laporan masuk ke pihak kepolisian pada pukul 18.15 WIB.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dan melakukan serangkaian tindakan sesuai standar operasional prosedur,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun IPTU Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025), pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil tangki tanpa identitas yang melaju dari arah Pematang Siantar menuju Perdagangan berusaha mendahului sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4317 UY yang dikendarai oleh Tumiar Pasaribu (43 tahun) dan diboncengi oleh Ruslina Hutabarat (63 tahun).
Mobil tangki menyenggol sisi kanan sepeda motor, menyebabkan kedua korban terjatuh. Ruslina mengalami luka parah di bagian kepala setelah tergilas roda belakang kiri mobil tangki dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Tumiar hanya mengalami luka ringan dan dirawat di RS Vita Insani, Pematang Siantar.
“Yang menjadi keprihatinan kami adalah pengemudi mobil tangki melarikan diri sehingga menyulitkan proses penyelidikan,” ungkap IPTU Devi.
Dalam pemeriksaan, Tumiar diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dua saksi mata berada di lokasi kejadian, yakni: Birman Antoni Pasaribu (40 tahun), karyawan swasta asal Huta I-B Marihat Bukit, Renita Munthe (52 tahun), Pegawai Negeri Sipil dari Huta III Sahkuda Bayu.
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil tangki yang berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa kehati-hatian saat menyalip.
Kecelakaan terjadi pada malam hari saat cuaca cerah dan arus lalu lintas relatif sepi. Lokasi berada di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT SIPEF. Jalan provinsi ini memiliki lebar 6,20 meter, beraspal, dan dilengkapi marka jalan. Namun, tidak terdapat rambu lalu lintas di lokasi kejadian.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan sebesar Rp 100.000.
IPTU Devi menjelaskan, tim Sat Lantas telah mengambil beberapa langkah, antara lain: Menerima laporan, Melakukan olah TKP, Mengatur arus lalu lintas, Mengambil dokumentasi lokasi, Mengamankan barang bukti, Mencari informasi saksi, Melaporkan kepada Kanit Laka, Mengirim laporan via WhatsApp dan Melaporkan kepada pimpinan.
“Ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan penanganan cepat atas setiap insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas IPTU Devi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki identitas pengemudi mobil tangki dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.




































