ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba. Tim khusus berhasil menangkap seorang pelaku di warung kopi Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, serta menyita sabu-sabu dan ganja kering.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan bernama Indra Jaya Sembiring. Ia ditangkap di warung kopi milik Pido Perangin-Angin,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi Kamis malam, 31 Juli 2025.
Tersangka berusia 48 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Nagori Cingkes. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan transaksi narkoba di warung tersebut.
“Begitu menerima informasi sekitar pukul 14.30 WIB, personel langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian serta penindakan,” jelas AKP Henry.
Saat digerebek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Ia membuang bungkus rokok Sampoerna yang ternyata berisi sabu dan ganja. Namun, petugas dengan sigap menggagalkan aksinya.
“Pelaku diminta mengambil bungkus rokok yang dibuangnya. Setelah diperiksa, isinya sabu dalam tisu dan ganja dalam kertas putih,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu seberat bruto 3,77 gram, satu paket ganja kering seberat bruto 1,97 gram, satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp600.000, dan plastik besar kosong yang diduga tempat penyimpanan narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat narkoba dari Falen Tarigan, warga Tanah Karo. Temuan ini membuka peluang polisi mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus kami lakukan untuk menumpas jaringan narkoba hingga ke akar,” tegas AKP Henry.
Penangkapan ini menjadi bagian dari program “Polri Untuk Masyarakat”, yang bertujuan menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam setiap pengungkapan kasus.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Kasus segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Wartawan : Andrew /kr

































