Saksi Ahli Bongkar Status SKT dalam Sidang PT Paradisa Nusantara, Ini Penjelasannya!

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:23 WIB

40612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Paradisa Nusantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/8/2024).

Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Paradisa Nusantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/8/2024).

ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Paradisa Nusantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/8/2024).

Dalam persidangan ini, saksi ahli hukum agraria Ahmad Wali, S.H., M.H. dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai status hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam perspektif Hukum Administrasi Negara Indonesia.

Kuasa hukum PT Paradisa Nusantara, R. Dini Hasanah, S.H., menyatakan puas dengan keterangan saksi ahli tersebut.

“Kami cukup puas karena ilmu pengetahuan tidak bisa dipungkiri. Ilmu adalah dasar kehidupan dan membuka tabir kebenaran dalam perkara agar menjadi terang benderang,” ujar Dini usai sidang.

Dini juga menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh sembarangan menerbitkan SKT.

“Ada mekanisme yang harus ditaati, seperti musyawarah, berita acara, dan pemeriksaan lokasi,” tambahnya.

Ahmad Wali dalam keterangannya menjelaskan, SKT adalah produk hukum administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat desa atau kelurahan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan administratif awal terhadap penguasaan atau pemanfaatan tanah.

“SKT bukan alat bukti hak mutlak atas tanah. Ini adalah dokumen administratif yang bersifat deklaratif, bukan konstitutif,” tegas Ahmad.

Menurutnya, SKT hanya menjadi dasar awal hubungan hukum yang diketahui dan diterbitkan oleh kepala desa. Namun, kepala desa juga memiliki kewenangan untuk membatalkan SKT bila ditemukan adanya keterangan palsu atau salah.

“Dan pembatalan itu sah secara hukum,” lanjutnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa SKT bukan bukti hak atas tanah secara yuridis seperti sertifikat, namun bisa menjadi dasar pengajuan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak menyebut istilah “Surat Keterangan Tanah” secara eksplisit, kewenangan administratif kepala desa dalam mengeluarkan surat-surat keterangan tetap sah.

“Kewenangan itu diperkuat oleh Permendagri, peraturan BPN, dan peraturan desa setempat,” pungkas Ahmad Wali.

Wartawan : Andrew/kr

Editor : Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gerebek Lahan Kosong di Patumbak, Sita Sabu dan Amankan Seorang Pria
Kuasa Hukum PAUD Al Amin Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Salah Objek Eksekusi Tanah
Mahasiswa UMB Gelar Survei Awal KKN di Desa Meles Bawah Curup Timur
Enam Pria Diamankan Usai Kericuhan Penggerebekan Narkoba di Multatuli, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Penggerebekan Narkoba di Medan Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Target Operasi Kabur
Razia Empat Tempat Hiburan Malam di Medan, Polda Sumut Temukan Lima Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:10 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:51 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Usai Bertemu Macron dan Jalani Agenda Diplomatik, Prabowo Tinggalkan Paris Menuju Indonesia

Berita Terbaru