ATAPKOTA.COM, KARO – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama unsur gabungan menggagalkan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Operasi yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) itu berhasil mengamankan 29 orang pelaku beserta berbagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan mengamankan 22 pria serta 7 wanita. Semua pelaku berikut barang bukti kini sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Ferry.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua jenis perjudian, yakni:
- Perjudian Tembak Ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, dan uang tunai Rp2.190.000.
- Perjudian Dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.
Polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan 42 personel dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut.
Kombes Pol Ferry menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik perjudian. Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga bersama,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan penyitaan tambahan, pengembangan kasus, dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Hms/And/red)
































