ATAPKOTA.COM, JAKPUS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/10).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan kasus ini mencakup penyimpangan besar dalam tata kelola Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Ia menyebut total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka mencapai Rp285,18 triliun.
“Perbuatan para terdakwa mencakup penyimpangan dari hulu hingga hilir. Mereka melakukan ekspor dan impor minyak mentah secara tidak sah, manipulasi impor BBM, pengapalan minyak, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga dasar. Semua itu merugikan negara Rp285 triliun,” kata Safrianto dalam konferensi pers.
Tim JPU menyebutkan sembilan terdakwa yang dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, yaitu:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
- Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Safrianto, kasus ini tidak berhenti pada sembilan terdakwa tersebut. “Saat ini, sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan. Sembilan orang lainnya masih dalam proses pemberkasan,” tegasnya.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Safrianto menegaskan penanganan perkara ini menjadi ujian besar penegakan hukum di sektor energi. “Kerugian negara begitu besar. Publik menuntut transparansi persidangan dan hukuman maksimal bagi para pelaku,” katanya. (R-AP)

































