Korupsi Pertamina 285 Triliun: Jaksa Limpahkan 9 Terdakwa ke PN Tipikor

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:44 WIB

40532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Para Terdakwa saat dibawa ke Pengadilan Tipikor, Jakpus. Rabu (1/9/2025)

Berkas Para Terdakwa saat dibawa ke Pengadilan Tipikor, Jakpus. Rabu (1/9/2025)

ATAPKOTA.COM, JAKPUS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/10).

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan kasus ini mencakup penyimpangan besar dalam tata kelola Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Ia menyebut total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka mencapai Rp285,18 triliun.

“Perbuatan para terdakwa mencakup penyimpangan dari hulu hingga hilir. Mereka melakukan ekspor dan impor minyak mentah secara tidak sah, manipulasi impor BBM, pengapalan minyak, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga dasar. Semua itu merugikan negara Rp285 triliun,” kata Safrianto dalam konferensi pers.

Tim JPU menyebutkan sembilan terdakwa yang dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, yaitu:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
  3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
  4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
  5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Menurut Safrianto, kasus ini tidak berhenti pada sembilan terdakwa tersebut. “Saat ini, sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan. Sembilan orang lainnya masih dalam proses pemberkasan,” tegasnya.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Safrianto menegaskan penanganan perkara ini menjadi ujian besar penegakan hukum di sektor energi. “Kerugian negara begitu besar. Publik menuntut transparansi persidangan dan hukuman maksimal bagi para pelaku,” katanya. (R-AP)

Berita Terkait

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas
Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5
Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional
RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru