Pedagang Minta Toilet Umum, Dirut PDPHJ : Toilet Sedang di Pesan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

40497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Bolmen Silalahi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah memesan toilet portabel untuk memenuhi kebutuhan pedagang yang telah direlokasi dari depan gedung 4 Pasar Horas ke lokasi yang baru.

“Harap bersabar, ini sambil menunggu pedagang selesai melakukan relokasi dan menentukan penempatan toiletnya. Karena harus pas penempatan toilet itu,” ujar Bolmen Silalahi saat dikonfirmasi media Atapkota, Kamis (2/10/2025).

Bolmen menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan keberatan dari pemilik ruko apabila toilet ditempatkan terlalu dekat.

“Jangan nanti ditempatkan dekat ruko, pemilik rukonya komplain,” katanya.

Sambil menunggu toilet portabel tiba, Bolmen menyarankan pedagang menggunakan fasilitas yang ada di Kantor Dinas Pendidikan (Dikjar).

“Untuk saat ini, toilet di kantor Dikjar dikondisikan dapat digunakan para pedagang,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal kepastian waktu kedatangan toilet portabel, Bolmen menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko.

“Saya hanya follow up ke Sekda Pematangsiantar, karena penyediaan toilet dilakukan oleh Pemko,” ungkapnya.

Baca Juga : Relokasi Pedagang Pasar Horas Rampung,Toilet Umum Jadi Kebutuhan

Sebelumnya, para pedagang maupun pengunjung pasar mengeluh tentang ketiadaan toilet umum disekitar lokasi yang baru.

“Maunya cepatlah dibangun kamar mandi umum (toilet), supaya tidak susah. Kalau jauh, ya bisa-bisa menahan pipis sampai sakit. Apalagi di gedung tiga Pasar Horas, letak toiletnya jauh,” katanya sambil tersenyum.

Para pedagang berharap Pemko Pematangsiantar dan PDPHJ segera menyediakan fasilitas umum (fasum), khususnya toilet, yang sangat dibutuhkan oleh pedagang dan pengunjung.

“Kami butuh fasilitas dasar seperti toilet umum. Kalau tidak ada, tentu mengganggu kenyamanan,” tambah pedagang lainnya. (AP/red)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond
Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan
Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:52 WIB