ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.
Hal ini ia sampaikan di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan, yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025) di Kota Palembang.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap filosofi pertanahan menjadi kunci agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah sejalan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, supaya kita nyambung. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memastikan empat hal utama dalam filosofi pertanahan,” ujar Nusron di hadapan peserta Rakor.
Menteri Nusron menjelaskan, filosofi pertanahan terdiri atas empat pilar utama, yakni land tenure, land value, land use, dan land development.
Pertama, land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap keabsahan tanah tidak hanya berada di pundak ATR/BPN, tetapi juga menjadi peran bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan camat. Jadi kalau muncul masalah, hulunya justru di tingkat desa dan kecamatan,” tegasnya.
Kedua, land value atau nilai tanah, berkaitan dengan keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT). Nusron menilai, pengaturan nilai tanah harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Selanjutnya, pilar ketiga, land use, membahas pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukan dalam kebijakan tata ruang. Sementara itu, pilar keempat, land development, menitikberatkan pada arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis nasional.
“Keempat pilar ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Filosofinya harus nyambung dari hulu sampai hilir,” kata Menteri Nusron.
Menteri Nusron berharap, pemahaman yang sama terhadap empat pilar tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertanahan.
Ia menekankan, keselarasan paradigma menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan pemahaman yang sama, pengelolaan pertanahan di daerah bisa lebih terpadu dan berkeadilan. Kita ingin kebijakan dari pusat hingga daerah berjalan seirama,” ujarnya menutup sambutan.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Asnawati, bersama jajaran.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatra Selatan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan, yang berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penanganan isu pertanahan.
Source : ATRBPN Editor : Redaksi ATAPKOTA

































