ATAPKOTA.COM, BENGKULU TENGAH – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan investasi bermasalah terkait bisnis muntahan paus dan kayu gaharu yang diajukan Meza Luwinda bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah. Usai menerima laporan, pihak Inspektorat menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Yang jelas, kami akan mempelajari terlebih dahulu bentuk dan substansi laporannya. Secara lisan memang disampaikan bahwa pelapor merasa mengalami kerugian,” ujar Gustiansyah kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan pelapor, Meza mengaku telah menanamkan dana investasi sebesar Rp130 juta dalam usaha muntahan paus dan kayu gaharu. Namun, dana yang disebut baru dikembalikan hingga saat ini mencapai Rp76 juta, sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.
Meski demikian, Gustiansyah menegaskan Inspektorat belum dapat menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga pengawasan internal pemerintah itu masih harus mendalami duduk perkara serta menyesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan ini merupakan tindak pidana penipuan. Kami perlu mempelajari lebih jauh, termasuk melihat sejauh mana kewenangan Inspektorat dalam persoalan seperti ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Inspektorat dapat melakukan tindak lanjut apabila ditemukan kaitan dengan disiplin atau etika aparatur sipil negara (ASN). Namun apabila perkara tersebut bersifat pribadi, penanganannya biasanya menunggu proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
“Kalau nantinya berkaitan dengan disiplin pegawai, tentu dapat kami tindak lanjuti. Tetapi jika menyangkut urusan pribadi, biasanya kami menunggu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Gustiansyah.
Terkait kemungkinan pemanggilan atau koordinasi dengan pihak terlapor maupun perusahaan yang disebut dalam laporan, Gustiansyah mengatakan hal tersebut belum dilakukan pada tahap awal pemeriksaan.
Menurut dia, koordinasi lanjutan baru akan dilakukan apabila proses pemeriksaan berkembang dan terdapat dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa sanksi disiplin terhadap aparatur, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal serta putusan hukum yang berlaku.
“Jika nantinya masuk kategori pelanggaran berat, rekomendasi sanksinya dapat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian. Namun semua itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ilham Ramadhan.

































