ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Disdukcapil Medan telah melayani sebanyak 578.947 dokumen Adminduk, mulai dari KTP elektronik hingga akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Wakil Wali Kota Zaki.
“Kami terus meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan pelayanan keliling serta memperpanjang jam operasional, baik di hari kerja maupun akhir pekan,” ujar Baginda saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Disdukcapil Medan melakukan pelayanan keliling di berbagai titik, seperti Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS pada 14–15 Oktober 2025.
Selain itu, jam layanan di kantor Disdukcapil juga diperpanjang:
Hari kerja: pukul 08.00–20.00 WIB
Hari Sabtu: pukul 09.00–14.00 WIB
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan prima, baik secara tatap muka, keliling, maupun daring melalui aplikasi Sibisa. Semua layanan, termasuk penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta-akta, tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Baginda.
Sepanjang Januari–September 2025, Disdukcapil Medan mencatat total 578.947 dokumen Adminduk yang telah diterbitkan dari 17 jenis layanan.
Berikut data rinci:
KTP Elektronik (e-KTP): 141.378 dokumen
Kartu Keluarga (KK): 114.480 dokumen
Kartu Identitas Anak (KIA): 57.412 dokumen
Akta Kelahiran: 43.552 dokumen
Akta Kematian: 14.054 dokumen
Akta Perkawinan: 4.850 dokumen
Perekaman e-KTP: 34.141 dokumen
Dokumen pindah datang dan pindah keluar: 107.579 dokumen
Selain pelayanan di kantor dan keliling, Disdukcapil juga aktif hadir dalam kegiatan masyarakat, seperti program Wali Kota Medan “Sapa Warga” serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow.
Kadisdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara (calo) dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia juga mendorong warga memanfaatkan layanan daring untuk menghemat waktu dan memudahkan proses administrasi.
“Semua layanan gratis. Masyarakat cukup membawa berkas yang diperlukan dan bisa juga mengurus melalui layanan online. Kami ingin memastikan seluruh warga Medan mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat,” pungkasnya. (Mery)































