Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:57 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditressiber Polda Sumut mengungkap sindikat penipuan lelang mobil online. Empat tersangka ditangkap setelah korban.

Ditressiber Polda Sumut mengungkap sindikat penipuan lelang mobil online. Empat tersangka ditangkap setelah korban.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan modus lelang mobil fiktif. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026) di Aula Tribrata Mapolda Sumut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., Wakil Direktur Reserse Siber, serta para kepala subdirektorat di lingkungan Ditressiber Polda Sumut.

Menurut Bayu, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian tugas yang berbeda untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber berkembang dengan pola yang semakin terorganisasi. Masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan dugaan penipuan,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, skenario yang dibangun para pelaku membuat korban percaya telah memenangkan atau terlibat dalam transaksi kendaraan hasil lelang yang diklaim memberikan keuntungan besar.

Setelah korban percaya, pelaku diduga meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, antara lain biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga biaya pengeluaran kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh keuntungan. Ketika kepercayaan korban terbentuk, mereka kemudian meminta pembayaran secara bertahap dengan berbagai alasan. Pola seperti ini kerap ditemukan dalam perkara penipuan daring,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial M.B.D. diduga bertugas mencari calon korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. diduga berperan sebagai calon pembeli kendaraan menggunakan identitas Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer yang diduga telah dimanipulasi agar korban percaya transaksi benar-benar berlangsung.

Sementara itu, tersangka A.W. diduga menyediakan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil dugaan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya rangkaian komunikasi yang disusun untuk menciptakan kesan seolah-olah transaksi kendaraan berlangsung secara nyata. Bukti transfer yang diduga telah diedit juga digunakan untuk memperkuat skenario tersebut,” ungkap Bayu.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta setelah melakukan dua kali transfer ke rekening yang diduga dikuasai para pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang menurut penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

“Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, terutama apabila disertai permintaan untuk mentransfer uang.

“Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Jangan mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

“Kami mengajak masyarakat agar semakin bijak dalam bertransaksi secara digital dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” pungkasnya. (AP/red)

Berita Terkait

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG
15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Kini Nikmati Jalan Beton
Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei
Donor Darah Warnai HUT ke-79 Koperasi di Pematangsiantar, Digelar Dua Hari
Pemko Pematangsiantar Uji Coba Portal Perlinsos, 400 KPM Disiapkan Ikut Layanan Digital
Dinas Kominfo Pematangsiantar Matangkan PUSTAHA, Dashboard Data Terpadu Menuju Smart City
Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Kamis, 3 September 2026 - 19:46 WIB

15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Kini Nikmati Jalan Beton

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei

Kamis, 3 September 2026 - 18:36 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-79 Koperasi di Pematangsiantar, Digelar Dua Hari

Kamis, 3 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Kominfo Pematangsiantar Matangkan PUSTAHA, Dashboard Data Terpadu Menuju Smart City

Kamis, 3 September 2026 - 17:21 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 3 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Modus Live TikTok untuk Raup Keuntungan

Berita Terbaru