ATAPKOTA.COM, MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang sebelumnya masuk daftar pencarian dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri usai lolos dari penangkapan di Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan timnya sejak penggerebekan di kawasan Kecamatan Medan Kota (kawasan Multatuli), Kota Medan, pada 28 Mei 2026.
Menurut Andy, pengungkapan perkara berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan Apeng.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Andy menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, situasi di lokasi berubah setelah sejumlah warga diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam kondisi tersebut, Apeng berhasil melarikan diri.
“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari sejumlah warga di sekitar lokasi. Dalam situasi tersebut, terduga yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu, 15 Juli 2026.
Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari satu bulan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut akhirnya melacak keberadaan Apeng di sebuah rumah di Kabupaten Kampar, Riau. Petugas kemudian mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di kawasan Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (*)































