Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Anak yang Ancam Ibu Kandung di Tapsel Tak Jadi Disidang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:57 WIB

40335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerapkan restorative justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

Penerapan RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum di Jakarta. Usulan itu kemudian disetujui untuk diselesaikan tanpa proses penuntutan atau persidangan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan hal tersebut.

“Benar, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelaahan mendalam terhadap unsur kasusnya,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka MUL, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik, disepakati penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kami menilai hubungan antara ibu dan anak masih bisa dipulihkan. Oleh karena itu, perkara ini lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme RJ agar tercipta kembali keharmonisan keluarga,” lanjut Husairi.

Ia menambahkan, penerapan restorative justice menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial. Prinsip RJ juga diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal serta memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, RJ dilakukan untuk menciptakan kedamaian dan harmonisasi, bukan sekadar menyelesaikan perkara,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian tersebut, tersangka MUL tidak akan menjalani proses persidangan, dan hubungan dengan korban diharapkan pulih seperti sedia kala. (RAP)

Berita Terkait

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat
Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare
Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba
Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik
PD AIJ Sumut Targetkan Setor PAD pada 2026, Genjot Bisnis Percetakan, Aset, dan Videotron
Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut
Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Buron hingga Riau, Terduga Pelaku Pencurian Uang Perusahaan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru