ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian menyalurkan bantuan sarana dan prasarana industri kepada sejumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di berbagai wilayah.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, yang bertujuan memperkuat fondasi sektor industri daerah agar lebih produktif dan berdaya saing.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P, menegaskan bahwa pembangunan sektor industri lokal tidak hanya memerlukan kebijakan dan pendanaan, tetapi juga fasilitas produksi yang layak dan modern.
“Bantuan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis usaha produktif dan mandiri. Kita ingin sektor industri kecil di Asahan tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Rianto.
Bantuan yang diserahkan meliputi berbagai peralatan dan mesin pendukung industri, di antaranya:
Mesin percetakan untuk Kelompok UMKM Grafika Kecamatan Simpang Empat, Mesin press bagi Kelompok Selawan Asri Kelurahan Mutiara, Peralatan olahan kerupuk ikan laut di Kelurahan Mekar Baru, Serta sarana usaha warung kopi bagi kelompok usaha Desa Meranti Kecamatan Meranti.
Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi usaha, serta nilai tambah produk lokal agar lebih kompetitif di pasar regional maupun nasional.
Melalui program ini, Pemkab Asahan menegaskan arah pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penguatan sektor industri lokal diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
“Kami ingin setiap bantuan benar-benar berdampak nyata bagi pelaku IKM. Karena itu, kami terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar fasilitas yang diberikan dimanfaatkan secara maksimal,” tambah Rianto.
Program bantuan sarana dan prasarana industri ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, yang memprioritaskan penguatan sektor IKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Asahan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing berbasis potensi lokal. (DO/red)
































