ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Komisi I, Franz Theodore Sihaloho, A.Md, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan produk hukum daerah Kota Pematangsiantar tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Tomuan W.R.P. Mongun Sidi Purba, SH, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, serta perwakilan dari Sintong Sari Union.
Acara dibuka oleh Fransisco H. Sibarani, S.Si, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan Sosper sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.
Sementara itu, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya kepada Franz Theodore Sihaloho, atas pelaksanaan kegiatan Sosper di wilayahnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Franz Theodore Sihaloho, A.Md menjelaskan bahwa kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJLSP) merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya,” ujar Franz.
Lebih lanjut, Franz menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang partisipasi dalam mengajukan usulan terhadap rencana perusahaan terkait pelaksanaan TJLSP melalui forum TJLSP.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan baik secara individu maupun kelompok dalam pelaksanaan serta pengawasan kegiatan TJLSP dengan berkoordinasi melalui forum yang telah dibentuk.
Ia menambahkan, pelaksanaan TJLSP bukan hanya kewajiban moral bagi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam membangun kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan perda tersebut.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini, Franz Theodore Sihaloho berharap masyarakat semakin memahami hak serta perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan TJLSP, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP), sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan sosial perusahaan di wilayah Kota Pematangsiantar. (RAP)
































