Franz Theodore Sihaloho Sosialisasikan Perda TJLSP di Siantar Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:16 WIB

40388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Komisi I, Franz Theodore Sihaloho, A.Md, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan produk hukum daerah Kota Pematangsiantar tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Tomuan W.R.P. Mongun Sidi Purba, SH, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, serta perwakilan dari Sintong Sari Union.

Acara dibuka oleh Fransisco H. Sibarani, S.Si, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan Sosper sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.

Sementara itu, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya kepada Franz Theodore Sihaloho, atas pelaksanaan kegiatan Sosper di wilayahnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Franz Theodore Sihaloho, A.Md menjelaskan bahwa kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJLSP) merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya,” ujar Franz.

Lebih lanjut, Franz menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang partisipasi dalam mengajukan usulan terhadap rencana perusahaan terkait pelaksanaan TJLSP melalui forum TJLSP.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan baik secara individu maupun kelompok dalam pelaksanaan serta pengawasan kegiatan TJLSP dengan berkoordinasi melalui forum yang telah dibentuk.

Ia menambahkan, pelaksanaan TJLSP bukan hanya kewajiban moral bagi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam membangun kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan perda tersebut.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini, Franz Theodore Sihaloho berharap masyarakat semakin memahami hak serta perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan TJLSP, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP), sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan sosial perusahaan di wilayah Kota Pematangsiantar. (RAP)

Berita Terkait

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga
Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan
Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI
Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC
DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis
Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Berita Terbaru