Kurang Dari 24 Jam, Polres Dairi Tangkap Pelaku Penganiayaan Viral di Jalan Lintas Medan–Sidikalang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:04 WIB

40485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers Polres Dairi. Jumat (17/10/2025).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers Polres Dairi. Jumat (17/10/2025).

ATAPKOTA.COM, DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).

Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial dan memicu banyak tanggapan dari masyarakat. Polisi bergerak cepat menelusuri identitas pelaku setelah video kejadian beredar luas.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban, Muhammad Gazali, melapor ke Polsek Sumbul. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam,” ujar AKBP Otniel.

Ia memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Kondisi jalan sedang diperbaiki akibat longsor beberapa waktu sebelumnya. Di lokasi itu, pelaku dan rekan-rekannya meminta uang kepada pengendara setelah membantu mengatur arus lalu lintas.

Korban yang tidak memberikan uang mendengar makian dari pelaku. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil dan mendatangi pelaku hingga terjadi adu mulut.

“Dalam cekcok tersebut, pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di mulut, memar di mata, dan terkilir di kaki,” jelas Kapolres.

Polisi segera menangkap pelaku di wilayah Tanah Karo tanpa perlawanan. Barang bukti dan hasil visum korban telah diamankan sebagai bahan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolres Dairi menegaskan, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang di jalan umum.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak proyek untuk menugaskan petugas resmi mengatur lalu lintas. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang turun ke jalan dan meminta uang,” tegas AKBP Otniel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan tindakan serupa agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dairi.

Editor : Wandi.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru