ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar secara resmi menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke di Hotel Anda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum menanggapi serius keluhan warga dan jemaat gereja tersebut.
Pihak gereja menilai aktivitas hiburan malam itu mengganggu kenyamanan warga serta kekhusyukan umat saat beribadah. Mereka juga menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak pantas berdampingan dengan rumah ibadah.
Majelis GMII Bukit Sion telah dua kali melayangkan surat keberatan resmi. Surat pertama dikirim pada 5 Agustus 2025 kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, dan surat kedua pada 6 Oktober 2025 ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dalam kedua surat itu, majelis jemaat menyatakan penolakan terhadap aktivitas bar, diskotik, dan karaoke di lokasi tersebut.
Gereja menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun surat tidak keberatan atas izin usaha hiburan malam itu. Menurut mereka, kegiatan tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta perilaku seks bebas, yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
Lurah Kelurahan Merdeka, Harianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa laporan gereja telah diteruskan kepada Camat Siantar Timur.
“Perihal itu sudah kami teruskan ke Pak Camat. Kami menunggu arahan beliau kapan pertemuan akan dilaksanakan,” ujar Harianto, Senin sore (20/10/2025).
Sementara itu, Camat Siantar Timur, Masa Zebua, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.
“Kemarin sudah disurati Lurah Merdeka. Seminggu lalu saya juga membuat surat teguran,” tulis Masa Zebua melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025) pukul 16.11 WIB.
Masa menambahkan, dirinya telah memerintahkan Lurah Merdeka untuk mengundang kedua belah pihak dalam pertemuan di kantor kelurahan.
“Saya sudah perintahkan lurah untuk mengundang pihak Hotel Anda dan pihak gereja. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kecamatan tidak memiliki kewenangan menutup usaha, tetapi tetap berhak memfasilitasi mediasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Soal izin usaha nanti kami koordinasikan. Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena itu ranah dinas terkait,” tambahnya.
Rencananya, pertemuan mediasi antara pihak gereja dan pengelola hotel akan digelar dalam minggu ini.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan para lurah, dan pertemuan akan dilaksanakan minggu ini,” tutup Masa Zebua. (AP/Tim)
































