Majelis GMII Bukit Sion Tegas Tolak Hiburan Malam Dekat Gereja, Camat Siantar Timur Angkat Bicara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:41 WIB

40348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar secara resmi menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke di Hotel Anda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum menanggapi serius keluhan warga dan jemaat gereja tersebut.

Pihak gereja menilai aktivitas hiburan malam itu mengganggu kenyamanan warga serta kekhusyukan umat saat beribadah. Mereka juga menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak pantas berdampingan dengan rumah ibadah.

Majelis GMII Bukit Sion telah dua kali melayangkan surat keberatan resmi. Surat pertama dikirim pada 5 Agustus 2025 kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, dan surat kedua pada 6 Oktober 2025 ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dalam kedua surat itu, majelis jemaat menyatakan penolakan terhadap aktivitas bar, diskotik, dan karaoke di lokasi tersebut.

Gereja menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun surat tidak keberatan atas izin usaha hiburan malam itu. Menurut mereka, kegiatan tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta perilaku seks bebas, yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.

Lurah Kelurahan Merdeka, Harianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa laporan gereja telah diteruskan kepada Camat Siantar Timur.

“Perihal itu sudah kami teruskan ke Pak Camat. Kami menunggu arahan beliau kapan pertemuan akan dilaksanakan,” ujar Harianto, Senin sore (20/10/2025).

Sementara itu, Camat Siantar Timur, Masa Zebua, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

“Kemarin sudah disurati Lurah Merdeka. Seminggu lalu saya juga membuat surat teguran,” tulis Masa Zebua melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025) pukul 16.11 WIB.

Masa menambahkan, dirinya telah memerintahkan Lurah Merdeka untuk mengundang kedua belah pihak dalam pertemuan di kantor kelurahan.

“Saya sudah perintahkan lurah untuk mengundang pihak Hotel Anda dan pihak gereja. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kecamatan tidak memiliki kewenangan menutup usaha, tetapi tetap berhak memfasilitasi mediasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Soal izin usaha nanti kami koordinasikan. Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena itu ranah dinas terkait,” tambahnya.

Rencananya, pertemuan mediasi antara pihak gereja dan pengelola hotel akan digelar dalam minggu ini.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan para lurah, dan pertemuan akan dilaksanakan minggu ini,” tutup Masa Zebua. (AP/Tim)

Berita Terkait

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga
Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan
Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI
Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC
DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis
Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Berita Terbaru