ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan rapat diskusi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif di ruang rapat kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (23/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga, Kabag Hukum Edi Sutrisno, serta perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Misyadi.
Dalam rapat itu, pembahasan utama difokuskan pada Ranperda inisiatif tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan. Namun, muncul perdebatan mengenai penggunaan istilah “nonformal” dalam rancangan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Risbon Sinaga memberikan masukan agar istilah “nonformal” diganti, karena pendidikan nonformal yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan tidak mencakup kegiatan keagamaan.
“Izin Ketua, saya meminta agar judul Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan diganti, karena di Dinas Pendidikan bidang nonformal tidak ada kaitannya dengan bidang keagamaan,” ujar Risbon.
Risbon menjelaskan bahwa pendidikan nonformal mencakup lembaga seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan kursus keterampilan, bukan pendidikan keagamaan seperti guru ngaji atau guru sekolah minggu. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, peserta rapat kemudian mendiskusikan alternatif istilah yang lebih sesuai dengan konteks pendidikan keagamaan di masyarakat.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Imanuel Lingga mengusulkan agar istilah “informal” digunakan menggantikan “nonformal”, karena lebih relevan dengan pendidikan berbasis komunitas keagamaan.
“Pendidikan informal berperan penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman nilai-nilai keagamaan. Saya rasa ini lebih cocok, Pimpinan,” kata Imanuel.
Usulan tersebut disetujui oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar Alfonso Sinaga, yang kemudian menyimpulkan bahwa istilah dalam judul Ranperda akan diubah.
“Sepakat, jadi kita mengganti menjadi Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan informal bidang keagamaan,” tegas Alfonso.
Selain perubahan istilah, rapat juga mengungkapkan sejumlah penyesuaian lain dalam draf Ranperda, seperti penulisan nama daerah yang benar menjadi “Pematangsiantar” (tanpa spasi), serta penegasan bahwa guru ngaji penerima insentif merupakan tenaga yang dikelola oleh masjid, bukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan terhadap keseluruhan draf Ranperda agar lebih sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan masyarakat Kota Pematangsiantar. (Larsen/red)

































