ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dalam operasi senyap yang berlangsung di tengah gelapnya malam, Tim Laser Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi cepat dan terukur ini menjadi bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengatakan operasi tersebut dijalankan dengan profesional dan tanpa kompromi.
“Operasi senyap Tim Laser Anti Bandit kami dilakukan dengan sangat terencana. Kami bergerak dalam diam dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan sedikit pun untuk melarikan diri. Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi,” tegas AKP Herison saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025) pukul 11.40 WIB.
Kasus ini bermula pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian di rumah dinas seorang pendeta bernama Irma Sari Damanik (30), warga Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, korban sedang memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang. Rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk beraksi. Ketika korban pulang, rumah tampak berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
Barang yang dicuri antara lain laptop Lenovo, HP OPPO A54, emas seberat enam mayam, uang tunai Rp2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, dua tas Eiger, setrika, serta dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 36,2 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah, Tim Laser Anti Bandit Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan. Dua saksi kunci, Nomenri Sumbayak (26) dan Lasmaida Nainggolan (45), memberikan keterangan penting yang memperkuat arah penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42), warga Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa pelaku bersembunyi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. Tim pun segera bergerak melakukan operasi penyergapan.
“Kami melakukan pengintaian dengan penuh kehati-hatian. Operasi dirancang agar pelaku tidak memiliki peluang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar AKP Herison.
Pada Senin dini hari (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Laser Anti Bandit berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi juga mengamankan HP OPPO A54 milik korban yang masih dikuasai pelaku.
Dari hasil interogasi, Herry mengaku beraksi seorang diri dan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti seperti emas dua mayam, tabung gas, tas, setrika, dokumen korban, serta linggis.
“Operasi senyap ini membuktikan komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu ketenteraman warga,” tegas AKP Herison menutup keterangannya.(AK1)

































