ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Kepegawaian (Bapeg) terus mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi.
Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penerapan program ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beserta jajaran deputinya, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
“Penandatanganan ini menjadi tahap awal penguatan sistem manajemen talenta ASN. Kami berharap komitmen tersebut dijalankan konsisten di seluruh daerah,” ujar Tolang dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, manajemen talenta menjadi prioritas utama dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur. Melalui sistem ini, potensi, kompetensi, dan kinerja setiap ASN dapat dipetakan secara objektif sehingga penempatan jabatan maupun pengembangan karier dilakukan lebih tepat dan terukur.
Selain itu, sistem ini juga membuka peluang mutasi ASN antardaerah dan antarinstansi secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan semata pertimbangan administratif.
“Saat ini, ASN di lingkungan Pemprov Sumut berjumlah 24.411 orang, terdiri atas 20.897 ASN dan 3.514 PPPK. Pengembangan mereka menjadi tanggung jawab Bapeg Sumut,” jelasnya.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Komite Talenta dan Tim Kerja Manajemen Talenta melalui Surat Keputusan Gubernur. Tim ini bertugas mengawal pelaksanaan asesmen dan pemetaan kompetensi ASN untuk menentukan posisi jabatan yang sesuai.
“Komite Talenta akan menilai potensi ASN yang layak menduduki jabatan tertentu, dan hasilnya akan diajukan kepada Gubernur,” tambah Tolang.
Ia menegaskan, peluang penerapan sistem ini di Sumut sangat besar karena belum banyak daerah yang mengimplementasikannya secara menyeluruh.
“Sumut sudah meraih akreditasi A untuk Unit Assessment Center, sehingga mampu melakukan asesmen mandiri. Ke depan, kabupaten dan kota bisa memanfaatkannya,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. (AK1)

































