ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tiga anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang kehilangan sepeda motor pada Senin, 8 September 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap tiga tersangka pada Jumat (31/10/2025).
Ketiga pelaku masing-masing Ramadhani (32), warga Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600; Juma (31), warga Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanah 600; dan Hermanto (42), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Seluruhnya kini sudah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim.
“Begitu menerima laporan, tim segera bergerak mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah identitas para pelaku terverifikasi, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ujar Kompol Tohap.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban. Mereka merusak gembok pagar menggunakan tang yang ditemukan di sekitar rumah korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Para tersangka menjual hasil curian kepada seseorang berinisial H dengan harga tiga juta rupiah. Penadah itu kini masih buron, dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkapnya,” tegas Kapolsek.
Kompol Tohap menambahkan, pihaknya berkomitmen memperkuat patroli dan meningkatkan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, kehadiran polisi di lapangan menjadi bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat. (AK1)

































