ATAPKOTA.COM, TEBING TINGGI – Polda Sumatera Utara melalui Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial RK alias Rahmad (48) merupakan residivis kasus serupa yang telah meresahkan warga.
Pelaku ditangkap setelah warga menyerahkannya ke pihak kepolisian pada Jumat sore, 31 Oktober 2025. RK kedapatan mencuri di rumah seorang warga di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, di rumah korban Boy Tampubolon (36). Peristiwa tersebut bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah. Setelah diperiksa, jendela yang semula terkunci telah rusak akibat dicongkel.
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati satu tas berisi uang tunai Rp5 juta serta beberapa surat penting telah hilang. Warga sekitar yang mendengar keributan segera membantu korban mencari pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa RK beraksi seorang diri menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Petugas juga menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap pelaku kejahatan yang kerap mengulangi perbuatannya. Polsek Padang Hulu menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.


































