ATAPKOTA.COM, HUMBAHAS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Doloksanggul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku utama dan satu penadah, serta mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.
“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu Jhon.
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap PPS di salah satu loket angkutan umum di wilayah tersebut.
Dari hasil interogasi, PPS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di kawasan Doloksanggul, antara lain di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo Doloksanggul. Seluruh hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga sekitar Rp1 juta per unit.
“Berdasarkan keterangan pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi itu, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Polres Humbahas. Tersangka PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MAS dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (AK1)

































