ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dengan wajah tanpa penyesalan sedikit pun, seorang bandar sabu-sabu di Kabupaten Simalungun akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam operasi penggerebekan besar pada Jumat (7/11/2025) sore.
Operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dan menyita barang bukti narkotika seberat total 37,29 gram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah:
1. Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta III Gajing Kahean, yang merupakan bandar utama jaringan.
2. Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
3. Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
4. Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar di rumah Andri Satria alias Gabus.
Barang bukti tersebut meliputi: 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 9 bungkus plastik klip sedang, 43 bungkus plastik klip kecil dengan total berat brutto 31,42 gram sabu, alat timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, handphone Oppo biru, buku catatan hasil penjualan, uang tunai Rp 410.000, dua kotak putih yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara dari tiga pelaku lainnya disita sabu-sabu dengan total berat lebih dari 5,8 gram serta alat isap dan handphone yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Yang mengejutkan, Andri Satria alias Gabus sama sekali tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap. Ia bersikap tenang dan arogan di hadapan petugas, meski seluruh barang bukti sudah ditemukan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah wujud nyata dukungan Polri terhadap arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun kali ini tidak berkutik. Kami akan proses sesuai hukum dan terus kembangkan ke jaringan di atasnya,” tegas Henry, Minggu (9/11/2025).
Ia juga menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pelanggar hukum di bidang narkotika.
“Tidak ada negosiasi dengan pelaku narkoba. Kami kejar dan berantas sampai tuntas, demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar Kasat Narkoba dengan nada tegas.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Gajing Jaya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa jam, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB.
Saat diinterogasi, tiga pelaku lainnya mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari Andri Satria alias Gabus.
Bahkan dari hasil pemeriksaan lanjutan, Andri Satria mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry Salamat Sirait menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ia mengimbau agar masyarakat terus berkolaborasi dengan aparat dalam melawan peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Pelaporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. (AK1)

































